PASANG IKLAN MU DI SINI

PASANG IKLAN ANDA DI SINI

Tuesday, August 14, 2012

Hukum dan Keutamaan I’tikaf

Makna I’tikaf
Menurut bahasa i’tikaf memiliki arti menetapi sesuatu & menahan diri agar senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan ataupun keburukan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kpd sesuatu kaum yg beri’tikaf (menyembah) berhala mereka.” (Al Qur’an Surat: al-A’raf :138)
Sedangkan menurut syara’ i’tikaf berarti menetapnya seorang muslim di dalam masjid utk melaksanakan ketaatan & ibadah kpd Allah Ta’ala.

Hukum I’tikaf
Para ulama sepakat bahwa iktikaf hukumnya sunnah, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukannya tiap tahun utk mendekatkan diri kpd Allah subhanahu wata’ala & memohon pahala-Nya. Terutama pd hari-hari di bulan Ramadhan & lbh khusus ketika memasuki sepuluh hari terkahir pd bulan suci itu. Demikian tuntunan yg diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Yang Wajib Beriktikaf
Sebagaimana dimaklumi bahwa i’tikaf hukumnya adl sunnah, kecuali jika seseorang bernadzar utk melakukannya, maka wajib baginya utk menunaikan nadzar tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yg diriwayatkan imam al-Bukhari & Muslim.
Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tdk pernah meninggalkan i’tikaf semenjak beliau tinggal di Madinah hingga akhir hayat.

Tempat I’tikaf
I’tikaf tempatnya di setiap masjid yg di dalamnya dilaksanakan shalat berjama’ah kaum laki-laki, firman Allah Ta’ala, artinya,
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Al Qur’an Surat: al- Baqarah:187)
Orang yg beri’tikaf pd hari Jum’at disunnahkan utk beri’tikaf di masjid yg digunakan utk shalat Jum’at. Tetapi jika ia beri’tikaf di masjid yg hanya utk shalat jama’ah 5 waktu saja, maka hendaknya ia keluar hanya sekedar utk shalat Jum’at (jika telah tiba waktunya), kemudian kembali lagi ke tempat iktikafnya semula.

Waktu I’tikaf
I’tikaf disunnahkan kapan saja di sembarang waktu. Maka diperboleh kan bagi setiap muslim utk memilih waktu kapan ia memulai iktikaf & kapan mengakhirinya. Akan tetapi yg paling utama adl i’tikaf di bulan suci Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir. Inilah waktu i’tikaf yg terbaik sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, artinya,
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pd sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR .al-Bukhari & Muslim dari A’isyah radhiyallahu ‘anha)

Hal-Hal yg Membolehkan Mu’takif Keluar dari Masjid
Seorang mu’takif diperbolehkan meninggalkan tempat i’tikafnya jika memang ada hal-hal yg sangat mendesak. Di antaranya adl buang hajat yaitu keluar ke WC utk buang air, utk mandi, keluar utk makan & minum jika tdk ada yg mengantarkan makanan kepadanya, & pergi utk berobat jika sakit. Demikian pula utk keperluan syar’i seperti shalat Jum’at, jika tempat ia beriktikaf tdk digunakan utk shalat Jum’at, menjadi saksi atas sesuatu perkara & juga boleh membantu keluarganya yg sakit, jika memang mengharuskan utk dibantu. Juga keperluan-keperluan semisalnya yg memang termasuk kategori dharuri (keharusan).

Hikmah & Manfaat i’tikaf
I’tikaf memiliki hikmah yg sangat besar yakni menghidupkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam & menghidupkan hati dgn selalu melaksanakan ketaatan & ibadah kpd Allah Ta’ala.
Sedangkan manfaat i’tikaf di antaranya:
  1. Untuk merenungi masa lalu & memikirkan hal-hal yg akan dilakukan di hari esok.
  2. Mendatangkan ketenangan, ketentraman & cahaya yg menerangi hati yg penuh dosa.
  3. Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah subhanahu wata’ala. Amalan-amalan kita akan diangkat dgn rahmat & kasih sayang-Nya
  4. Orang yg beri’tikaf pd sepuluh hari terkahir akhir bulan Ramadhan akan terbebas dari dosa-dosa karena pd hari-hari itu salah satunya bertepatan dgn lailatul qadar.
Larangan-Larangan dalam I’tikaf
Orang yg sedang beri’tikaf tdk diperbolehkan keluar dari masjid hanya utk keperluan sepele & tdk penting, artinya tdk bisa dikategorikan sbg keperluan syar’i. Jika ia memaksa keluar utk hal-hal yg tdk perlu tersebut, maka i’tikafnya batal. Selain itu, ia juga dilarang melakukan segala perbuatan haram seperti ghibah (menggunjing), tajassus (mencari-cari kesalahan orang), membaca & memandang hal-hal yg haram. Pendeknya semua perkara haram di luar i’tikaf, maka pd saat i’tikaf lbh ditekankan lagi keharamannya. Mu’takif juga dilarang utk menggauli istrinya, karena hal itu membatalkan i’tikafnya.

Menentukan Syarat dalam I’tikaf
Seorang mu’takif diperbolehkan menentukan syarat sebelum melakukan i’tikaf utk melakukan sesuatu yg mubah. Misalnya saja ia menetapkan syarat agar makan minum harus di rumahnya, hal ini tdk apa-apa. Lain halnya jika ia pulang dgn tujuan menggauli istrinya, keluar masjid agar bisa santai atau mengurusi pekerjaannya, maka i’tikafnya menjadi batal. Karena semua itu bertentangan dgn makna & pengertian i’tikaf itu sendiri.

Sunnah-Sunnah bagi Orang yg Sedang I’tikaf
Disunnahkan bagi para mu’takif supaya memanfaatkan waktu yg ada dgn sebaik-baiknya utk berdzikir, membaca al-Qur’an, mengerjakan shalat sunnah, terkecuali pd waktu-waktu terlarang, serta memperbanyak tafakur tentang keadaannya yg telah lalu, hari ini & masa mendatang. Juga byk -banyak merenungkan tentang hakikat hidup di dunia ini & kehidupan akhirat kelak.

Hal-Hal yg harus Dihindari Mu’takif
Orang yg sedang i’tikaf dianjurkan utk menghindari hal-hal yg tdk bermanfaat seperti byk bercanda, mengobrol yg tdk berguna sehingga mengganggu konsentrasi i’tikafnya. Karena i’tikaf adl bertujuan utk mendapatkan keutamaan bukan malah menyibukkan diri dgn hal-hal yg tdk disunnahkan.
Ada sebagian orang yg beri’tikaf, namun dgn meninggalkan tugas & kewajibannya. Hal ini tdk dpt dibenarkan karena sungguh tdk proporsional seseorang meninggalkan kewajiban utk sesuatu yg sunnah. Oleh karena itu, orang yg i’tikaf hendaknya ia menghentikan i’tikafnya, jika memiliki tanggungan atau kewajiban yg harus dikerjakan.


[Oleh Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin.]

No comments:

Post a Comment

Mohon Masukan dan Saran yang membangun dari Anda Duhai Tamu Rasulullah SAW.

Klik Saja Gratis

loading...